Senin, 10 Oktober 2011

koprasi indonesia: potret dan tantangan


ABSTRAK
Selama ini “koperasi” di kem bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba gi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pem bangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang se lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibat dari perkrmbangan koperasi yang semakin meluas, koperasi mempunyai kekuatan yang lain kare na koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan infor masi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang me mer lukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peran an koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang te lah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan de mi kian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan ter sebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk ber koperasi karena dinilai bermanfaat. Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di dae rah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengem bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan me num buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah kope rasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
BAB I PENDAHULUAN
    1. Latar Belakang
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Selama ini “koperasi” di kem bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba gi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pem bangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang se lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).
1.2 PERUMUSAN MASALAH
Koperasi merupakan organisasi yang telah berkembang sejak dulu. Dari zaman ke zaman terdapat beberapa potret atau perubahan perubahan yang membuat sebuah tantangan bagi Koperasi.Untuk itu perlu dilakukan penelitian atau studi secara mendalam guna memperoleh gambaran secara persis potret dan tantangan koperasi, yaitu : 1) Bagaimana potret koperasi Indonesia dalam perkembangannya?, 2) Manfaat apa yang diperoleh dari organisasi Koperasi?, 3) Bagaimana Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas?, dan 4) Peranan apa yang dilakukan Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah?
1.3 TUJUAN
Tujuan yang ingin dicapai pada studi ini adalah :
  1. Menganalisis Potret Koperasi Indonesia
  2. Mengetahui manfaat dari organisasi Koperasi
  3. Mengetahui Posisi Koperasi dalam Perdaganag Bebas dan Era Otonomi Daerah


1.4 METODE PENELITIAN

1.4.1 Lokasi
Studi ini dilakukan di Indonesia khususnya di daerah Otonomi dan Desa.
1.4.2 Metode Studi
Tehnik pengumpulan data diperoleh dari studi pustaka, Dinas Koperasi dan UKM serta instansi terkait baik tingkat propinsi maupun kabupaten berupa publikasi, dokumen, laporan kegiatan.
1.4.3 Pengolahan Analisis Data
Pengelolaan analisa data dilakukan secara diskriftif reflektif.


BAB II PEMBAHASAN
2.1      Potret Koperasi Indonesia
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.
Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. 
Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.
Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.
Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
  2.2       Kemanfaatan Koperasi
Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu. Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul di sekitar ke giat an ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut ha nya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.
Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan ko perasi memang tidak terbatas pada nilai ekonomis nya sema ta. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor non-ekono mis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung ter hadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat dan badan usaha koperasi. Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu ter kait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini ju ga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat eko no mi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan keman fa atan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek so sial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, ling kungan hidup, dan lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepa da manfaat yang mendasari digunakannya mekanisme koperasi.
Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain kare na koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan infor masi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang me mer lukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peran an koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang te lah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan de mi kian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan ter sebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk ber koperasi karena dinilai bermanfaat.
Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat se ba gai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, ba ik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kega gal an pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempur na an pasar. Secara teoritis koperasi akan tetap hadir jika terjadi ke gagalan pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif se cara alamiah koperasi akan menghadapi persaingan dari da lam. Karena segala insentif ekonomi yang selama ini didapat ti dak lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk tetap mempertahankan hadirnya koperasi terletak pada ke mam puan untuk mewujudkan keuntungan tidak langsung atau intangible benefit yang disebutkan di muka.
Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian me ru pakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok kon sumen. Di dalam suatu negara berkembang organisasi ekono mi dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Ka rena selain pemerintah dan swasta (perusahaan swasta) se be nar nya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sek tor rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu men dapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat bera da di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sen diri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.
Secara konseptual dan empiris, mekanisme koperasi me mang diperlukan dan tetap diperlukan oleh suatu perekonomi an yang menganut sistem pasar. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari sua tu negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai mekanisme kerjasama ekono mi juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang ter ba tas pada sistem dan struktur koperasi, tetapi dalam inte rak si dapat meminjam mekanisme bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha non-koperasi. Termasuk dalam hal ini pem ben tukan usaha yang berbentuk non koperasi untuk memper ta hankan kemampuan pelayanan dan menegakkan mekanisme koperasi yang dimiliki.
 2.3      Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas
Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh ba nyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi kon sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru pa kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh ang gota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari ne gara lain yang lebih efisien.
Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan be rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa sar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening katan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi per tanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan per lin dungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan meng hadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi ha rus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus me reorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terha dapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergan tung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan ba rang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.
Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be sar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya per dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per da gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal. Meluas nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pe merintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan ta rif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada ma syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki bat perdagangan bebas.
Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun em pi ris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun seg men tasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuang an yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa lah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perda gangan dan aliran modal yang keluar masuk akan meru pakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, na mun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apa bila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan me nu tup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka seg mentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, ada nya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.
2.4    Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah
Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves tasi dan skala kegiatan koperasi. Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.
Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di dae rah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengem bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan me num buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah kope rasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo rong pengem bang an lembaga penjamin kredit di daerah.
BAB III    PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.
    1. Daftar Pustaka
  1. Couture, M-F, D. Faber, M. Larim, A-B. Nippierd : Transition to Cooperative Entrepreneurship, ILO and University of Nyeurode, of Nyenrode, Genewa, 2002.
  2. Ravi Shankar and Garry Conan : Second Critical Study on Cooperative Legislation and policy  Reform, ICA, RAPA, New Delhi, 2002.
  3. Noer Soetrisno : Rekonstruksi Pemahaman Koperasi Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat
  4. Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung 2002
REVIEW
Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan  terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.
Koperasi mempunyai kekuatan yang lain kare na koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan infor masi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang me mer lukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peran an koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang te lah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan de mi kian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan ter sebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk ber koperasi karena dinilai bermanfaat.
Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh ba nyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi kon sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.
Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo rong pengem bang an lembaga penjamin kredit di daerah. 

sumber: 




Nama Anggota Kelompok : 1. ADINDA PUTRA PANGESTU (20210165 )
2. MUHAMMAD IHSAN (24210725 )
3. PASKALINA NOTANUBUN (25210323 )
4. RIYANI KUSUMAWATI ( 26210084 )
5. TIRSA VIRGINA NUR HADIST (26210908 )
6. ZALDI MASRURI (28210827 )

Kelas : 2EB10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar