Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama
dalam hubungan sosial antar
masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana,
hukum pidana
yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi
hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak
asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk
meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh
lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang
merajalela.
TUJUAN HUKUM
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu
asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
- PROF. SUBEKTI, SH
Dalam Buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan
Pengadilan,”Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada
tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan pada rakyat.
Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara berbagai
kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan
“keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara
tuntutan keadilan tersebut dengan tu ntutan “ketertiban” atau “kepastian
hukum”
- PROF. MR. DR. LJ. VAN APELDOORN
Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de studie van het
Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Yang dimaksud dengan sumber hukum ialah segala apa saja yang
menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa
yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas
dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
- Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,
misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
- Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
- Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang
menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam
masyarakat.
- Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
- Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang
dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh
masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian
rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan
sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu
kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
- Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim
mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu
perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan
tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara
itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
- Traktat (Treaty)
- Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar