Serikat Pekerja / Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja/ buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja / buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja / buruh dan keluarganya. Hak untuk berserikat/berorganisasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh.
serikat pekerja juga memiliki beberapa permasalahan yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal, yaitu:
1. Permasalahan faktor Eksternal
* Rendahnya komunikasi dan kerjasama manajemen/pengusaha;
Permasalahan pekerja tidak akan terselesaikan apabila suatu manajemen perusahaan menolak atau tidak dapat bekerjasama dengan serikat pekerja. Padahal hubungan serikat pekerja dengan manajemen merupakan hubungan jangka panjang yang akan terus berlanjut.
* · Pemerintah
Hubungan pemerintah dengan serikat pekerja memang banyak terkendala karena pihak pemerintah lebih cenderung membela pengusaha dari pada pekerja.
* · Pekerja Imigran
Pekerja imigran sering kali menjadi kendala bagi anggota serikat pekerja. Hal ini dikarenakan kecenderungan perusahaan untuk memakai tenaga kerja asing pada posisi atau jabatan yang lebih tinggi, sehingga peluang anggota serikat pekerja untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi menjadi terhambat.
2. Permasalahan faktor Internal
* Keanggotaan
Anggota mengambil peranan penting dalam organisasi serikat pekerja, kurangnya kesadaran anggota akan pentingnya dalam berserikat sehingga mudah dipengaruhi dan melemahkan serikat pekerja.
* Anggota atau pengurus tidak menghadiri rapat organisasi,
Hal ini dikarenakan kurang tertanam dalam pikiran anggota atau pengurus mengenai pentingnya sebagai pengurus organisasi.
* · Rendahnya pengetahuan pemimpin dan anggota serikat pekerja yang terpilih sebagai pengurus
pemimpin serikat pekerja harus terlatih dan terampil dalam mengatur organisasinya. Sehingga pemimpin tersebut mempunyai kemampuan dalam mengatasi masalah anggota serikat pekerja yang dipimpinnya.
* · Iuran anggota
Masih sangat rendah kesadaran anggota akan arti penting iuran anggota, sehingga masih banyak serikat pekerja yang masih bergantung pada manajemen perusahaan dan donator lainya, baik nasional maupun Internasional.
* Pemimpin serikat pekerja “Kuning”
yaitu pemimpin serikat pekerja yang dikendalikan oleh managemen pemimpin serikat pekerja “Kuning”perusahaan/pemerintah
Senin, 20 Desember 2010
Minggu, 19 Desember 2010
Perlunya Kepastian Hukum dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Masa Kini
Sudah banyak problematika mengenai sumber daya manusia (tenaga kerja) di banyak instansi baik instansi pemerintah maupun instansi swasta. Salah satunya mengenai ketidaksinambungan antara tenaga kerja dengan pengusaha menyangkut hak dan kewajibannya msng-masing. Oleh karena itu, problematika tersebut perlu ditindaklanjuti serta dibutuhkannya sebuah langkah konkret yakni kepastian hukum dalam mengelola (memanage) sumber daya manuasia agar terciptanya rasa keadilan dimasing-masing pihak.
Contoh nyata itu adalah adanya hukum mengenai ketenagakerjaan yang merupakan salah satu bentuk landasan kepastian hukum yang dibuat oleh pemerintah. Dimana hukum ketenagakerjaan itu merupakan peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Diharapkan dengan adanya hukum ketenagakerjaan ini baik pemerintah maupun pihak instansi terkait dapat bekerjasama untuk meninjau dan menindaklanjuti atas acuan hukum yang sudah ada.
Hukum ketenagakerjaan tersebut mempunyai fungsi sebagai sarana yang memberikan perlindungan kerja termasuk norma kerja yang meliputi : perlindungan tenaga kerja yang berkaitan dengan waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, sistem pengupahan maupun tunjangan, istirahat, cuti, pekerja anak dan wanita, tempat kerja, perumahan, kesusilaan, beribadat menurut agama dan kepercayaan yang diakui oleh pemerintah, kewajiban sosial dan sebagainya. Hal ini wajib dilakukan untuk memelihara kegairahan dan noral kerja yang dapat menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan sangat penting untuk diterapkan pada industri yang ada saat ini. Jika diterapkan dengan benar maka tidak akan ada permasalahan yang berkepanjangan antara hak dan kewajiban perusahaan dan tuntutan tenaga kerja. Praktek-praktek mafia kasus, mafia peradilan dan monopoli hukum harus ditiadakan, agar para pekerja di industri indonesia tidak selalu dirugikan oleh peraturan hukum yang tidak diterapkan secara benar dan adil.
Sumber :
- block book HUKUM KETENAGAKERJAAN, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Contoh nyata itu adalah adanya hukum mengenai ketenagakerjaan yang merupakan salah satu bentuk landasan kepastian hukum yang dibuat oleh pemerintah. Dimana hukum ketenagakerjaan itu merupakan peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Diharapkan dengan adanya hukum ketenagakerjaan ini baik pemerintah maupun pihak instansi terkait dapat bekerjasama untuk meninjau dan menindaklanjuti atas acuan hukum yang sudah ada.
Hukum ketenagakerjaan tersebut mempunyai fungsi sebagai sarana yang memberikan perlindungan kerja termasuk norma kerja yang meliputi : perlindungan tenaga kerja yang berkaitan dengan waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, sistem pengupahan maupun tunjangan, istirahat, cuti, pekerja anak dan wanita, tempat kerja, perumahan, kesusilaan, beribadat menurut agama dan kepercayaan yang diakui oleh pemerintah, kewajiban sosial dan sebagainya. Hal ini wajib dilakukan untuk memelihara kegairahan dan noral kerja yang dapat menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan sangat penting untuk diterapkan pada industri yang ada saat ini. Jika diterapkan dengan benar maka tidak akan ada permasalahan yang berkepanjangan antara hak dan kewajiban perusahaan dan tuntutan tenaga kerja. Praktek-praktek mafia kasus, mafia peradilan dan monopoli hukum harus ditiadakan, agar para pekerja di industri indonesia tidak selalu dirugikan oleh peraturan hukum yang tidak diterapkan secara benar dan adil.
Sumber :
- block book HUKUM KETENAGAKERJAAN, Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Masalah ekonomi di negara berkembang dan Pengaruh pemerintah
1.Keterbelakangan
Pemerintah Indonesia berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia, misalnya dengan meningkatkan pendidikan nasional. keludian, pemerintah juga harus menambahkan alokasi dana untuk pendidikan pada anggaran APBN setiap tahunnya. namun pada saat ini pendidikan yang ada di indonesia belum merata.
2.Kemiskinan
Pemerintah Indonesia memberikan perhatian serius dalam menangani masalah kemiskinan yang dialami masyarakat. dari tahun ke tahun, pemerintah terus berupaya menurunkan jumlah dan persentase penduduk miskin dengan berbagai cara, antara lain subsidi silang. subsidi sialng yang dilakukan pemerintah yaitu dengan menetapkan harga BBM untuk minyak tanah lebih rendah dari pada bensin.
3.Pengangguran
Untuk mengatasi masalah penganguran, pemerintah melakukan pelatihan kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia. Hal ini biasanya terjadi karena negara yang bersangkutan sedang mengalami masa transisi perubahan struktur ekonomi dari negara agraris menjadi negara industri.
4.Kekurangan modal
Untuk mengatasi kekurangan modal, pemerintah menarik investor, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Misalnya, BUMN menawarkan saham kepada investor agar bersedia bekerja sama. dengan meningkatkan investasi, diharapkan tabungan pemerintah juga meningkat. Jika tabungan pemerintah menigkat, modal yang dikumpulkan pun akan lebih banyak.
5.Ketidakmerataan hasil pembangunan
Melalui perubahan sistem perundang-undangan, pemerintah Indonesia mulai memperbaiki sistem perekonomian negara. Sistem perundang-undangan yang memihak praktik monopoli mulai dihapus. Disamping itu, untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah, diberlakukan undang-undang Otonomi Daerah. Daerah diberi kebebasan untuk mengembangkan potensi dan pemerintah pusat tidak lagi terlalu campur tangan dalam urusan rumah tangga pemerintah daerah.
faktor faktor yang mempengaruhi harga saham
1. Faktor Internal (Lingkungan mikro)
- Pengumuman tentang pemasaran, produksi, penjualan seperti pengiklanan, rincian kontrak, perubahan harga, penarikan produk baru, laporan produksi, laporan keamanan produk, dan laporan penjualan.
- Pengumuman pendanaan (financing announcements), seperti pengumuman yang berhubungan dengan ekuitas dan hutang.
- Pengumuman badan direksi manajemen (management-board of director announcements) seperti perubahan dan pergantian direktur, manajemen, dan struktur organisasi.
- Pengumuman pengambilalihan diversifikasi, seperti laporan merger, investasi ekuitas, laporan take over oleh pengakuisisian dan diakuisisi, laporan divestasi dan lainnya.
- Pengumuman investasi (investment annuncements), seperti melakukan ekspansi pabrik, pengembangan riset dan, penutupan usaha lainnya..
- Pengumuman ketenagakerjaan (labour announcements), seperti negoisasi baru, kontrak baru, pemogokan dan lainnya.
- Pengumuman laporan keuangan perusahaan, seperti peramalan laba sebelum akhir tahun fiskal dan setelah akhir tahun fiskal, earning per share (EPS) dan dividen per share (DPS), price earning ratio, net profit margin, return on assets (ROA), dan lain-lain.
2. Faktor eksternal (Lingkungan makro)
Diantaranya antara lain :
- Pengumuman dari pemerintah seperti perubahan suku bunga tabungan dan deposito, kurs valuta asing, inflasi, serta berbagai regulasi dan deregulasi ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- Pengumuman hukum (legal announcements), seperti tuntutan karyawan terhadap perusahaan atau terhadap manajernya dan tuntutan perusahaan terhadap manajernya.
- Pengumuman industri sekuritas (securities announcements), seperti laporan pertemuan tahunan, insider trading, volume atau harga saham perdagangan, pembatasan/penundaaan trading.
- Gejolak politik dalam negeri dan fluktuasi nilai tukar juga merupakan faktor yang berpengaruh signifikan pada terjadinya pergerakan harga saham di bursa efek suatu negara.
- Berbagai isu baik dari dalam negeri dan luar negeri.
- Pengumuman tentang pemasaran, produksi, penjualan seperti pengiklanan, rincian kontrak, perubahan harga, penarikan produk baru, laporan produksi, laporan keamanan produk, dan laporan penjualan.
- Pengumuman pendanaan (financing announcements), seperti pengumuman yang berhubungan dengan ekuitas dan hutang.
- Pengumuman badan direksi manajemen (management-board of director announcements) seperti perubahan dan pergantian direktur, manajemen, dan struktur organisasi.
- Pengumuman pengambilalihan diversifikasi, seperti laporan merger, investasi ekuitas, laporan take over oleh pengakuisisian dan diakuisisi, laporan divestasi dan lainnya.
- Pengumuman investasi (investment annuncements), seperti melakukan ekspansi pabrik, pengembangan riset dan, penutupan usaha lainnya..
- Pengumuman ketenagakerjaan (labour announcements), seperti negoisasi baru, kontrak baru, pemogokan dan lainnya.
- Pengumuman laporan keuangan perusahaan, seperti peramalan laba sebelum akhir tahun fiskal dan setelah akhir tahun fiskal, earning per share (EPS) dan dividen per share (DPS), price earning ratio, net profit margin, return on assets (ROA), dan lain-lain.
2. Faktor eksternal (Lingkungan makro)
Diantaranya antara lain :
- Pengumuman dari pemerintah seperti perubahan suku bunga tabungan dan deposito, kurs valuta asing, inflasi, serta berbagai regulasi dan deregulasi ekonomi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
- Pengumuman hukum (legal announcements), seperti tuntutan karyawan terhadap perusahaan atau terhadap manajernya dan tuntutan perusahaan terhadap manajernya.
- Pengumuman industri sekuritas (securities announcements), seperti laporan pertemuan tahunan, insider trading, volume atau harga saham perdagangan, pembatasan/penundaaan trading.
- Gejolak politik dalam negeri dan fluktuasi nilai tukar juga merupakan faktor yang berpengaruh signifikan pada terjadinya pergerakan harga saham di bursa efek suatu negara.
- Berbagai isu baik dari dalam negeri dan luar negeri.
Langganan:
Postingan (Atom)