Minggu, 19 Desember 2010

Perlunya Kepastian Hukum dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Masa Kini

Sudah banyak problematika mengenai sumber daya manusia (tenaga kerja) di banyak instansi baik instansi pemerintah maupun instansi swasta. Salah satunya mengenai ketidaksinambungan antara tenaga kerja dengan pengusaha menyangkut hak dan kewajibannya msng-masing. Oleh karena itu, problematika tersebut perlu ditindaklanjuti serta dibutuhkannya sebuah langkah konkret yakni kepastian hukum dalam mengelola (memanage) sumber daya manuasia agar terciptanya rasa keadilan dimasing-masing pihak.
Contoh nyata itu adalah adanya hukum mengenai ketenagakerjaan yang merupakan salah satu bentuk landasan kepastian hukum yang dibuat oleh pemerintah. Dimana hukum ketenagakerjaan itu merupakan peraturan-peraturan yang mengatur tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Diharapkan dengan adanya hukum ketenagakerjaan ini baik pemerintah maupun pihak instansi terkait dapat bekerjasama untuk meninjau dan menindaklanjuti atas acuan hukum yang sudah ada.
Hukum ketenagakerjaan tersebut mempunyai fungsi sebagai sarana yang memberikan perlindungan kerja termasuk norma kerja yang meliputi : perlindungan tenaga kerja yang berkaitan dengan waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, sistem pengupahan maupun tunjangan, istirahat, cuti, pekerja anak dan wanita, tempat kerja, perumahan, kesusilaan, beribadat menurut agama dan kepercayaan yang diakui oleh pemerintah, kewajiban sosial dan sebagainya. Hal ini wajib dilakukan untuk memelihara kegairahan dan noral kerja yang dapat menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.
Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan sangat penting untuk diterapkan pada industri yang ada saat ini. Jika diterapkan dengan benar maka tidak akan ada permasalahan yang berkepanjangan antara hak dan kewajiban perusahaan dan tuntutan tenaga kerja. Praktek-praktek mafia kasus, mafia peradilan dan monopoli hukum harus ditiadakan, agar para pekerja di industri indonesia tidak selalu dirugikan oleh peraturan hukum yang tidak diterapkan secara benar dan adil.

Sumber :
- block book HUKUM KETENAGAKERJAAN, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

1 komentar:

  1. Lowongan Gaji 3 Juta/Minggu, Butuh 200 orang Karyawan. Buka

    http://www.penasaran.net/?ref=cdizbb

    BalasHapus