NAMA ANGGOTA KELOMPOK
1. Paskalina Notanubun (25210323)
2. Adinda putra pangestu (20210165)
3. Tirsa vurgina nur hadist(26210908)
4. Zaldi masruri(28210827)
5. Muhammad ihsan (24210725)
6. Riyani kusumawati(26210084)
KELAS: 2EB 10
ABSTRAK
Perjuangan
bangsa Indonesia bersama segenap komponen dan eksponen kekuatan nasional
seluruh negeri tahap pertama melawan penjajah, yaitu “Mencapai Indonesia
Merdeka” telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan Proklamasi
Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Bahkan
telah dilengkapi pula dengan dasar negara ideologi luhur Pancasila dan
konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 sebagai platform pijakan perjuangan
tahap kedua menuju cita-cita bangsa.
Bagi
bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah merupakan “berkat
rakhmat Allah” (Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga) yang melekat menyertai
perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea kedua),
sedang dalam batang tubuhnya ditegaskan “Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan
Yang Maha Esa” (Pasal 29 UUD 1945), yang artinya tatanan dan pelaksanaan
kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan atas hukum dan nilai-nilai
Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Perjuangan
bangsa tahap kedua telah berjalan selama hampir 58 tahun, namun hasilnya masih
sangat mengecewakan bahkan terlihat semakin jauh dari gambaran cita-cita bangsa
Indonesia (alinea 4 Pembukaan UUD 1945), yang terdiri atas 3 (tiga) pilar,
yaitu :
a. Mendirikan
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pemerintahan yang bersih, berwibawa,
stabil dan kuat agar mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia,
b. Memajukan
kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur,
c. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Oleh
karenanya diperlukan langkah pencermatan terhadap pengalaman masa lalu
untuk introspeksi dan evaluasi
berdasarkan platform tersebut diatas guna
menemukan penyebab yang dianggap paling mendasar dari kegagalan perjuangan
tahap kedua, kemudian secara induktif dan deduktif dicari berbagai alternatif
pemecahannya sebagai upaya antisipatif dari segala penyebab kegagalan tersebut.
Selanjutnya
berpijak pada platform tersebut disusunlah rencana baru perjuangan yang lebih
realistis dan lebih terukur dalam ruang dan waktu yang tersedia secara
kontekstual sesuai dengan hasil analisa situasi dan kondisi obyektif yang nyata
serta menyusun strategi dan taktik perjuangan yang lebih relevan untuk tidak
mengulangi kegagalan lagi.
BAB I PENDAHULUAN
Dari pengalaman sejarah
tersebut diatas terlihat bahwa Pancasila dan UUD 1945 dapat ditafsirkan sesuai
dengan kepentingan dan keinginan rezim yang sedang berkuasa. Oleh
karenanya perlu diupayakan kesepakatan nasional untuk penafsiran secara
obyektif dan baku dari platform Amanat Proklamasi 45 sedemikan sehingga dapat
dihindari tafsiran yang menyimpang dan bahkan kontradiktif terhadap nilai-nilai
dasar dari platform tersebut.
Dalam aspek ekonomi
pengelolaan bersama merupakan pengelolaan koperasi berskala nasional yang
modalnya dihimpun bersama antara rakyat dan negara.
BAB II PEMBAHASAN
Dalam hal Pancasila sebagai suatu
pandangan hidup maka sila-silanya merupakan sudut-sudut pandang atau
aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
1). Ketuhanan Yang Maha Esa; merupakan aspek spiritual,
2). Kemanusiaan yang adil dan beradab;
merupakan aspek kultural,
3). Persatuan Indonesia; merupakan aspek politikal,
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; merupakan aspek sosial,
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; merupakan aspek ekonomikal.
Kelima sila tersebut tidak dapat berdiri
sendiri-sendiri melainkan tersusun secara hirarkis dan berjenjang yaitu sila
pertama meliputi sila kedua, sila kedua meliputi sila ketiga, sila ketiga
meliputi sila keempat dan sila keempat meliputi sila kelima. Atau sebaliknya
dapat dikatakan sila kelima merupakan derivasi sila keempat, sila keempat
merupakan derivasi sila ketiga, sila ketiga merupakan derivasi sila kedua dan
sila kedua merupakan derivasi sila pertama (Prof. Dr. Notonegoro).
Dengan demikian maka ekonomi Pancasila
telah mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh
aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila.
Sesuai gambar grafis superposisi
pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi
Pancasila mewujud dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem, yaitu :
(1). pilar ekonomi negara yang berfungsi
untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih
dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2). pilar ekonomi rakyat
yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok
mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3). pilar ekonomi swasta yang berfungsi untuk ikut melaksanakan
ketertiban dunia (battle
front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki
daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Pengertian kompetisi dalam moral
Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight competition a la barat yang di
dalamnya mengandung cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan
menghalalkan cara).
Hubungan dagang dalam sistem ekonomi
Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi yang
selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkan
kemuspraan (kesia-siaan).
Pola pengelolaan dari masing-masing
pilar ekonomi tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara
profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap
mendasarkan kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitas
kerja pada masing-masing pilar. Masing-masing
pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup
kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu
fihak.
Berbeda dengan koperasi pada
umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar
grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat
Indonesia untuk menjamin
hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat
Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya
merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang
bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih
mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak),
contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan).
Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi
termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi
liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun
rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang
cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan
atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses
ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota,
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi
betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan
dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya
tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar
dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagaimana disebutkan di depan
bahwa koperasi Indonesia sebagai lembaga ekonomi yang mampu mewujudkan
Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur apabila dikelola secara benar dan
tertib. Oleh karena itu perlu diberikan arah dan pedoman yang benar agar selalu
dapat dikendalikan dan diluruskan setiap kali terjadi penyimpangan.
Sebagai arahan yang benar antara lain
dapat dikutipkan beberapa Kesimpulan dan Penutup” dari penulisan “Sistem Ekonomi Indonesia dengan moral
Pancasila” (bab 3) dalam buku EKONOMI
PANCASILA (Landasan Pikir
& Misi Pendirian) PUSTEP UGM sebagai berikut :
a. Reformasi ekonomi mempunyai tujuan kembar yaitu
meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan sekaligus menghapus berbagai
ketidakadilan ekonomi dengan tujuan akhir terwujudnya masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila.
b. Reformasi ekonomi Indonesia adalah pembaruan berbagai
aturan main tentang hubungan-hubungan ekonomi dalam masyarakat. Aturan-aturan
main ini secara keseluruhan dibakukan dalam Sistem
Ekonomi Pancasila.
c. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila pembangunan nasional merupakan
pengamalan Pancsila yang akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia,
masyarakat dan bangsa Indonesia.
d. Ideologi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan
(Mukadimah) UUD 1945, merupakan pegangan dan landasan strategi pembangunan
nasional. Namun demikian strategi pembangunan nasional yang dilandasi ideologi
nasional Pancasila belum pernah benar-benar diterima dan dilaksanakan secara
ikhlas oleh seluruh warga bangsa.
e. Visi masa depan yang jernih hanya dapat diproyeksikan
dengan menggunakan ideologi Pancasila yang setiap pelakunya berusaha
mewujudkannya dalam tindakan konkrit kehidupan sehari-hari terutama dengan
menunjuk pada ajaran-ajaran moral agama.
Dalam masyarakat Indonesia yang adil dan
makmur seperti yang dicita-citakan, setiap warga negara berhak memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD
1945), tanpa kecuali. Pengertian Ini mengandung konsekuensi bahwa segenap
tenaga kerja Indonesia harus habis terserap dalam sistem ekonomi Pancasila yang
terdiri atas tiga pilar ekonomi tersebut.
Dalam pilar ekonomi negara unsur tenaga
kerjanya tentu selektif dan terbatas. Begitu pula dalam pilar ekonomi swasta
kebutuhan tenaga kerjanya tentu juga selektif dan terbatas karena harus mampu bekerja
secara efisien, efektif dan produktif guna mencapai daya saing yang cukup
tinggi dalam dunia perdagangan dan usahanya.
Apabila dalam kedua pilar tersebut
diatas kebutuhan tenaga kerjanya terbatas maka dalam pilar ekonomi rakyat atau
koperasi penyerapan tenaga kerjanya tidak boleh terbatas karena tidak boleh
terjadi adanya tenaga kerja yang tidak mendapat pekerjaan. Sebagai
konsekuensinya maka segenap warga negara harus menjadi anggota koperasi
Indonesia.
Dengan demikian maka pola pengelolaan
koperasi Indonesia dituntut untuk mampu menciptakan suatu sistem manajemen
sedemikian sehingga tujuan tersebut dapat tercapai. Untuk keperluan itu
dibutuhkan bantuan dari Lembaga Perguruan Tinggi yang terkait dengan masalah
tersebut.
BAB III KESIMPULAN
Dari uraian singkat tersebut diatas
secara garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut :
1). Penyelenggaraan koperasi yang terjadi
hingga sekarang di Indonesia belum sesuai dengan maksud Amanat 1945, yaitu
Ekonomi Pancasila, oleh karenanya belum mampu mewujudkan masyarakat adil dan
makmur.
2). Sistem koperasi
Indonesia yang mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat 1945 diyakini dapat
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, karena semua unsur-unsur
yang diperlukan bagi penyelenggaraannya sudah tersedia di dalam negeri, tinggal
sistem pengelolaan beserta aturan mainnya.
3). Diperlukan pemikiran-pemikiran baru dan
konsep-konsep baru yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan dasar sebagaimana
dimaksud dalam pengertian Amanat 1945 sehingga rakyat/setiap warga negara dapat
dijamin untuk memperoleh hak-haknya melalui keanggotaannya dalam koperasi
Indonesia.
4). Diperlukan persiapan
yang matang bagi terselenggaranya sistem koperasi Indonesia melalui studi
induktif logis maupun deduktif baik formal maupun tradisional kultural.
5). Diperlukan pengertian dan goodwill
dari Pemerintah dan semua fihak untuk mengerti dan mendukung serta
berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan konsep baru ekonomi Pancasila
agar dapat segera mengatasi krisis multi demensional yang terjadi selama ini.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar