Judul : MODEL KOPERASI YANG BERBASIS PADA SINERGITAS
MODAL SOSIAL DAN EKONOMI
Nama Anggota
Kelompok :
1. ADINDA PUTRA PANGESTU (20210165)
(adinda)
2. MUHAMMAD IHSAN (24210725) (icank)
3. PASKALINA NOTANUBUN (25210323)
(notanubun_paskalina)
4. RIYANI KUSUMAWATI ( 26210084)
(moshi2_hallo)
5. TIRSA VIRGINA NUR HADIST
(26210908) (tirsa)
6. ZALDI MASRURI (28210827)
(zaldimasruri)
Kelas : 2EB10
ABSTRAK
Dualisme
organisasi koperasi sebagai organisasi perusahaan dan organisasi sosial,
menimbulkan dampak bayes interpretation (ineterpretasi semu) terhadap
pemahaman dan implementasi berkoperasi. Hal ini ditunjukkan oleh data dari
kementerian KUMKM jumlah koperasi sampai dengan Mei tahun 2010 adalah sebanyak
106.595 unit namun dari jumlah sebanyak itu pemerintah melalui kementerian
KUMKM mempunyai target untuk menurunkan 70% yakni koperasi-koperasi yang tidak
produktif atau koperasi yang produktivitasnya rendah. Hal ini mengindikasikan
bahwa jumlah koperasi yang berkualitas sangat kecil yakni sekitar 30% atau
hanya sebanyak 31.979 unit koperasi di seluruh Indonesia. Dengan melihat fakta
tersebut dikhawatirkan dalam jangka panjang akan menggerus semangat masyarakat
untuk berkoperasi, sehingga perlu segera di susun langkah-langkah strategis
untuk jalan keluar dari permasalahan ini.
Modal
Sosial sebagai perekat yang memperkokoh jalinan hubungan antar anggota sebagai
basis yang akan memperkuat kebersamaan dalam mencapai kepentingan dan tujuan
ekonomi, sehingga penggunaan modal ekonomi akan efektif dan efisien, penguatan
modal sosial akan menghilangkan trade off yang terjadi dalam organisasi
koperasi sebagai sebuah organisasi sosio ekonomi. Bergabungnya anggota dalam
koperasi bukan hanya karena kepentingan ekonomi yang sama semata saja, namun
juga ada kesamaan dalam kepentingan sosial yang akan lebih merekatkan hubungan
antar pribadi.
BAB I
PENDAHULUAN
Perubahan
paradigma sistem perekonomian dunia yang mengarah pada liberalisasi
perdagangan, telah membawa Indonesia memasuki era baru dalam sistem
perekonomian. Beberapa fakta menunjukkan bahwa sistem perekonomian Indonesia,
mau tidak mau harus berubah mengikuti perkembangan jaman, contohnya adalah pada
kurun waktu 1997 an di mana perekonomian kita dituntut untuk berubah secara fundamental,
melalui amandemen terhadap pasal 33 UUD 1945, yang kemudian memunculkan
reformasi dalam sistem perekonomian Indonesia, juga dalam sistem politik,
seperti pernah dikemukakan oleh Widjojo Nitisastro.dalam buku The
Socio-Economic Basis of the Indonesian State (1959), menyatakan bahwa
sistem politik akan mewarnai sistem sosial dan sistem ekonomi Indonesia.
Sehingga perlu kita amankan bersama amanah dari pasal 33 UUD 1945, terutama
dalam implementasi dari kata Usaha Bersama dan Kekeluargaan yang nota bene
adalah Koperasi, namun demikian kejelasan dan fokus pengembangan Koperasi perlu
segera ditegaskan agar tidak terjadi trade off kepentingan antara
kepentingan sosial dan kepentingan ekonomi suatu organisasi koperasi. Komitmen
terhadap amanah UUD 1945 telah melahirkan pemikiran-pemikiran dalam
pengembangan Koperasi di Indonesia, seperti lahirnya IKOPIN sebagai sebuah
Perguruan Tinggi yang berbasis perkoperasian. Terdapat berbagai konsep tentang
koperasi, dan salah satu konsep yang dijadikan acuan untuk pengembangan
Koperasi di Indonesia adalah, konsep yang dikemukakan oleh A. Hanel (1989)
yaitu Koperasi sebagai sebuah Organisasi Sosio – Ekonomi.
Seperti
telah disebutkan di atas, bahwa pada implementasinya terdapat trade off kepentingan,
antara kepentingan sosial dan kepentingan ekonomi sehingga terkadang koperasi
seperti sebuah organisasi nirlaba atau bahkan sering dipakai sebagai sebuah
alat politik untuk mencapai kepentingan-kepentingan politik. Padahal sudah
jelas bahwa koperasi adalah sebuah organisasi perusahaan yang berorientasi pada
laba. Melihat kenyataan dari timbulnya trade off, yang barangkali
menjadi salah satu faktor penghambat berkembangnya bisnis koperasi di
Indonesia, maka ada baiknya jika mencoba untuk mulai menelaah kembali tentang
konsep koperasi sebagai sebuah organisasi sosio ekonomi dan harus disesuaikan
dengan perkembangan kondisi saat ini.
Dualisme
organisasi koperasi sebagai organisasi perusahaan dan organisasi sosial,
menimbulkan dampak bayes interpretation (ineterpretasi semu) terhadap
pemahaman dan implementasi berkoperasi. Hal ini ditunjukkan oleh data dari
kementerian KUMKM jumlah koperasi sampai dengan Mei tahun 2010 adalah sebanyak
106.595 unit namun dari jumlah sebanyak itu pemerintah melalui kementerian
KUMKM mempunyai target untuk menurunkan 70% yakni koperasi-koperasi yang tidak
produktif atau koperasi yang produktivitasnya rendah. Hal ini mengindikasikan
bahwa jumlah koperasi yang berkualitas sangat kecil yakni sekitar 30% atau
hanya sebanyak 31.979 unit koperasi di seluruh Indonesia. Dengan melihat fakta
tersebut dikhawatirkan dalam jangka panjang akan menggerus semangat masyarakat
untuk berkoperasi, sehingga perlu segera di susun langkah-langkah strategis
untuk jalan keluar dari permasalahan ini.
Berdasarkan
pada tiga alinea di atas, maka sinergitas antara modal sosial sebagai penopang
dari modal ekonomi anggota koperasi diharapkan dapat mempertegas members
positioning (posisi anggota) dalam kerangka koperasi sebagai organisasi
sosial sekaligus ekonomi, sehingga tidak terjadi trade off kepentingan
dalam tubuh koperasi, diharapkan akan terbentuk koperasi-koperasi yang
mempunyai produktivitas tinggi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep
Koperasi Sebagai Organisasi Sosio Ekonomi
Menurut
Hanel (1989) suatu organisasi kerjasama ekonomi dapat disebut koperasi, apabila
memenuhi kriteria-kriteria pokok sebagai berikut :
·
Ada sejumlah indvidu yang bersatu ke dalam suatu
kelompok atas dasar sekurang kurangnya karena ada satu kepentingan ekonomi yang
sama dan kemudian disebut dengan kelompok koperasi (Cooperative Group);
·
Anggota-anggota kelompok koperasi bertekad
mewujudkan pencapaian tujuan atau kepentingan (yang sama itu) secara lebih baik
melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu atas dasar kekuatannya sendiri
yang disebut swadaya koperasi (Self Help Cooperative)
·
Sebagai alat untuk mewujudkan pencapaian tujuan
atau kepentingan kelompok tersebut kemudian dibentuklah perusahaan yang
didirikan, dimodali, dibiayai, dikelola, diawasi dan dimanfaatkan sendiri oleh
para anggotanya dan perusahaan ini disebut perusahaan koperasi/unit usaha
koperasi (Cooperative Enterprise)
Tugas
pokok perusahaan koperasi adalah menyelenggarakan pelayanan-pelayanan barang
dan jasa yang dapat menunjang perbaikan perekonomian rumah tangga
2.2 Konsep Kluster M Porter dan Dong Sung Cho
Dari
pengalaman di beberapa negara seperti di Italia, Chili, India dan lainnya,
strategi yang dilakukan untuk peningkatan produktivitas adalah dengan
pendekatan klaster. Untuk itu maka perlu dirujuk beberapa definisi tentang klaster,
menurut Porter (1998), klaster merupakan konsentrasi geografis perusahaan dan
institusi yang saling berhubungan pada sektor tertentu.
Klaster
mendorong industri untuk bersaing satu sama lain, untuk menciptakan daya saing
Porter merumuskan 4 faktor yang saling terkait yaitu :
1. Kondisi
Faktor (Input)
2. KondisiPermintaan
3. Strategi
perusahaan, struktur dan persaingan dan
4. Industri
terkait dan pendukung, Selain itu terdapat pengaruh dari pemerintah dan
peluang-peluang perubahan.
BAB
III PENUTUP
3. 1 KESIMPULAN
Sinergitas
antara modal sosial sebagai penopang dari modal ekonomi anggota koperasi
diharapkan dapat mempertegas members positioning (posisi anggota)
dalam kerangka koperasi sebagai organisasi sosial sekaligus ekonomi, sehingga
tidak terjadi trade off kepentingan dalam tubuh koperasi, diharapkan
akan terbentuk koperasi-koperasi yang mempunyai produktivitas tinggi.
Tugas
pokok perusahaan koperasi adalah menyelenggarakan pelayanan-pelayanan barang
dan jasa yang dapat menunjang perbaikan perekonomian rumah tangga. Klaster
mendorong industri untuk bersaing satu sama lain, untuk menciptakan daya saing
Porter merumuskan 4 faktor yang saling terkait yaitu :
1. Kondisi
Faktor (Input)
2. KondisiPermintaan
3. Strategi
perusahaan, struktur dan persaingan dan
4. Industri
terkait dan pendukung, Selain itu terdapat pengaruh dari pemerintah dan
peluang-peluang perubahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar