Senin, 19 Desember 2011

REVIEW JURNAL EKONOMI KOPRASI 11


Nama Anggota Kelompok          :
1. PASKALINA NOTANUBUN (25210323)(notanubun_paskalina)
2. MUHAMMAD IHSAN (24210725) (icank)
3.  ADINDA PUTRA PANGESTU (20210165) (adinda)
4. RIYANI KUSUMAWATI ( 26210084) (moshi2_hallo)
5. TIRSA VIRGINA NUR HADIST (26210908) (tirsa)
6. ZALDI MASRURI (28210827) (zaldimasruri)
Kelas    : 2EB10
JUDUL:

KOPERASI SIMPAN PINJAM
DI KOTA DAN KABUPATEN MALANG
ABSTRAK
Menurut Bank Bunia, di negara Indonesia, terdapat 16% dari jumlah  penduduk hidup dalam kemiskinan. Artinya,  kurang lebih 33 juta orang Indonesia  hidup dengan kesulitan keuangan yang cukup banyak. Pemerintah Indonesia sudah lama berjuang untuk mengurangi keadaan kemiskinan tersebut. Sudah ada banyak  program dan kebijakan yang terlaksana. Akan tetapi, akhir-akhir ini, koperasi simpan pinjam di Indonesia main peranan yang  penting dalam mengurangi kemiskinan. Koperasi Simpan Pinjam berperan penting dalam perekonomian Indonesia. Pada saat ini, sudah ada banyak koperasi simpan pinjam di seluruh kepulauan Indonesia. Koperasi tersebut berusaha untuk menyejahterakan anggota dan bisa dikatakan bahwa usahanya sudah sangat berhasil. Koperasi simpan pinjam menyediakan pembinaan dan pendampingan yang diperlukan kepada anggotanya. Alhasil, anggota bisa berkembang, maju dan mencapai status kehidupan yang lebih baik.  Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengertian terhadap koperasi simpan pinjam secara keseluruhan. Rupanya koperasi simpan pinjam merupakan bagian ekonomi Indonesia yang penting dan bisa bermanfaat kehidupan anggota. Jadi, penelitian ini bertujuan mengetahui pelaksanaan prosedur koperasi simpan pinjam dari semua pihak, masalah dan manfaat. Oleh karena itu, metode penelitian utama adalah pengamatan dan wawancara. Sejarah koperasi di Indonesia luas sekali. Koperasi sudah ada di Indonesia sejak zaman penjajahan oleh Belanda. Padahal, koperasi pertama didirikan di bawah pemerintah Belanda. Pada saat kemerdekaan koperasi diakui dalam UUD 1945 dan sejak waktu itu mengalami perkembangan sampai sekarang.  Bisa dikatakan bahwa pada saat ini Jawa Timur merupakan pusat koperasi di Indonesia. Sudah ada banyak koperasi simpan pinjam, khususnya di Malang.  Sejarah koperasi simpan pinjam di Malang sangat terkait dengan Ibu Mursiah Zaafril. Beliau mempunyai peranan yang penting dalam perkembangan koperasi simpan pinjam di Jawa Timur dan juga menciptakan STR atau sistem tanggung renteng. Sistem ini merupakan basis untuk kebanyakan koperasi simpan pinjam yang beroperasi sekarang. Sistem tanggung renteng didasarkan kekeluargaan dan kebersamaan. Dalam sistem ini semua  anggota di satu kelompok menanggung pinjaman anggota lain. Kalau ada yang tidak bisa membayar kewajibannya, kelompok tolong-menolong. Oleh karena ini, STR membatasi, mengurangi dan mengatasi masalah yang terjadi, jadi merupakan kunci sukses koperasi simpan pinjam.  Koperasi simpan pinjam bukan hanya berperan sebagai lembaga kredit, tetapi juga mendidik dan menyejahterakan anggotanya dalam mengembangkan koperasi simpan pinjam. Seharusnya lebih ditingkatkan lagi peran serta pemerintah dalam mensukseskan koperasi simpan pinjam di Indonesia dalam bentuk: bantuan, motivasi, pendampingan, pembinaan dan pelatihan.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Keadaan Sosial
“ Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”   Pernyataan tersebut merupakan sila kelima dari Pancasila  Indonesia. Sila ini berarti tugas dan kewajiban kita  masing-masing untuk mengurangi atau menghilangkan kemiskinan di seluruh kepulauan Indonesia. Di Indonesia pada saat ini ada ribuan orang miskin. Menurut  Bank Dunia, persentase penduduk Indonesia yang miskin masih 16.0 per sen. Masyarakat Indonesia, khususnya yang tinggal di desa, tidak memiliki konsep tabungan, padahal bisa dikatakan bahwa masih ada beberapa hambatan tabungan, misalnya  keadaan hidup mereka yang pas-pasan, hambatan psikologis dan pola penabungan tradisional, yaitu tabungan secara ayam, hewan, motor dan sebagainya. Menurut Nugroho misalnya, “…dalam komunitas pedesaan jawa, hutang merupakan tindakan sosial yang memiliki konotasi negative dan cenderung tabu dibicarakan…”Oleh karena itu, orang Indonesia perlu bimbingan  dan pendidikan terhadap baik konsep maupun pelaksanaan tabungan. Orang miskin merupakan risiko. Akan tetapi, menurut Remenyi orang miskin merupakan risiko baik dan aset bukan pertanggung. Sikap seperti ini dan juga dengan pengertian Yunus bahwa artinya kredit adalah kepercayaan, sudah menyebabkan fenomena koperasi simpan pinjam berkembang di negara Indonesia.
1.2. Konsep Koperasi
Penelitian ini didasarkan pada koperasi simpan pinjam yang terletak di daerah Malang, Jawa Timur. Walaupun fokus penelitian ini khususnya terhadap koperasi simpan pinjam, masih ada peraturan  yang bersangkut-paut untuk semua jenis koperasi yang ada di Indonesia. Sebagai koperasi, ada beberapa peraturan dan syarat yang harus diikuti oleh koperasi masing-masing. Syarat-syarat dan peraturan tersebut merupakan formalitas yang penting dalam pelaksanaan sehari-hari. Pemerintah Indonesia berperan aktif dalam kehidupan koperasinya. Menurut pasal 37 dalam Undang-Undang no.12 tahun 1967, pemerintah  berkewajiban untuk memberikan bimbingan, pengawasan, perlindungan dan  fasilitas terhadap koperasi serta memampukannya untuk melaksanakan pasal 33 UUD 1945. Oleh karena pendukungan ini, perkembangan koperasi di Indonesia naik secara terus-menerus. Menurut Hendrojogi,  “ Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk menemuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial dan budaya mereka yang sama melalui pemisahan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis.
Menurut Undang-Undang (UU) no.12 tahun 1967, pasal 4, koperasi Indonesia memiliki berfungsi sebagai:
a) alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b) alat perdemokrasian ekonomi nasional
c) salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
d) alat pembina insane masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
Indonesia bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat. Yang penting juga adalah mempertinggi taraf hidup anggotanya, meningkatkan produksi dan mewujudkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selanjutnya, koperasi Indonesia wajib memiliki dan berlandaskan nilai-nilai menolong diri-sendiri, bertanggung jawab kepada  diri-sendiri, demokrasi, persamaan, keadilan dan solidaritas.
1.3. Prinsip Koperasi
Ketentuan dan prinsip koperasi juga cukup banyak dan berasal dari UU no. 79 tahun 1958. Prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
a) berasas kekeluargaan (gotong-royong)
b) bertujuan mengembangkan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan
kesejahteraan masyarakat dan daerah bekerjanya pada umumnya
c) dengan berusaha:
i. mewajibkan dan mengingatkan anggotanya untuk menyimpan secara teratur
ii. mendidik anggotanya ke arah kesadaran (berkoperasi)
iii. menyelenggarakan salah satu atau beberapa usaha dalam lapangan perekonomian
d) keanggotaan berdasar sukarela mempunyai kepentingan, kewajiban dan hak yang
sama, dapat diperoleh dan akhiri setiap waktu dan menurut kehendak yang
berkepentingan, setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi
Undang-undang tersebut diperbarui pada tahun 1992 dengan UU no.25, pasal 33 yang menetapkan yang berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing- mading anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
Bisa dilihat dari definisi dan ketentuan koperasi bahwa koperasi Indonesia dalam konteks umum bertujuan untuk kesejahteraan dan kemanfaatan anggota serta mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.  Fokus pemerintah terhadap pendirian koperasi menyebabkan pertumbuhan koperasi yang luar biasa di seluruh kepulauan Indonesia. Padahal, jumlah koperasi dan anggotanya meningkat 2 kali lipat pada akhir tahun 2001 dibandingkan dengan yang paling dominan adalah koperasi kredit, dan jumlah koperasi yang masih terkait dengan program pemerintah tinggal 25%.
1.4. Koperasi Simpan Pinjam
Fokus penelitian ini adalah Koperasi simpan pinjam. Koperasi sejenis ini didirikan untuk memberi kesempatan kepada anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi simpan pinjam berusaha untuk, “…mencegah para anggotanya terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah uang…dengan jalan menggiatkan Tabungan dan mengatur pemberian  pinjaman uang…dengan bunga yang serendah-rendahnya…”Koperasi simpan pinjam menghimpun  dana dari para anggotanya yang kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya. Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan  pinjam memiliki tujuan untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan anggotanya terhadap perkoperasian. Untuk mencapai tujuannya, berarti koperasi simpan pinjam harus melaksanakan aturan mengenai peran pengurus, pengawas, manajer dan yang paling penting, rapat anggota. Pengurus berfungsi sebagai pusat pengambil keputusan tinggi, pemberi nasehat dan penjaga berkesinambungannya organisasi dan sebagai orang yang dapat dipercaya. Menurut UU no.25 tahun 1992, pasal 39, pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi dan menulis laporan koperasi, dan berwewenang meneliti catatan yang ada pada koperasi, mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dan seterusnya. Yang ketiga, manajernya koperasi simpan pinjam, seperti manajer di organisasi apapun, harus memiliki ketrampilan eksekutif, kepimpinan, jangkauan pandangan jauh ke depan dan mememukan kompromi dan pandangan berbeda. Akan tetapi, untuk mencapai tujuan, rapat anggota harus  mempunyai kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Hal ini ditetapkan dalam pasal  22 sampai pasal 27 UU no.25
tahun 1992.
1.5. Sumber PermodalanSeperti dalam semua perusahaan harus ada sumber permodalan. Menurut UU No 12. tahun 1967, sumber permodalan untuk koperasi adalah sebagai berikut:
a) Simpanan pokok – yaitu semjumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada  waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b) Simpanan wajib – yaitu simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
c) Simpanan sukarela – berdasarkan perjanijian atau peraturan khusus. Selanjutnya, sumber permodalan boleh berasal dari koperasi lain, bank atau lembaga keuangan lain. Di samping ini,  sumber permodalan  boleh berasal dari cadangan, yang menurut pasal 41 Undang-undang no.25 tahun 1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari  penyisihan sisa usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Yang jelas, sumber permodalan koperasi harus berasal dari lembaga yang sah dan akan berbeda di setiap koperasi.  Walaupun pengertian tersebut baik luas maupun panjang,  diperlukan untuk mendapatkan pemahaman terhadap koperasi yang ada di Indonesia pada saat ini. Bisa dilihat bahwa peraturan dan prisip-prinsip koperasi cukup banyak dan tujuannya sangat luas. Oleh karena itu, peran koperasi di ekonomi Indonesia sangat penting.
BAB II
LATAR BELAKANG
Menurut Bank Dunia, negara Indonesia merupakan salah satu negara miskin di dunia. Bisa dikatakan bahwa kemiskinan tersebar secara luas di setiap sudut kepulauan, ada jutaan orang Indonesia  yang hidupnya di bawah garis kemiskinan. Orang miskin berada di lingkaran setan kemiskinan, kebanyakan dari mereka hidup tanpa harapan atau visi untuk masa depan. Walaupun demikian, ke banyakan orang miskin, sudah ada jalan ke luar dari kemiskinannya, yaitu dengan koperasi simpan pinjam. Makin lama makin banyak orang  yang mencapai hidup yang lebih baik dengan sistem koperasi simpan pinjam ini.  Di seluruh Indonesia ada banyak lembaga dan koperasi simpan pinjam, khususnya di kota Malang, Jawa Timur. Maka, tujuan utama penelitian ini adalah untuk memahami dan mengamati prosedur koperasi simpan pinjam sebagai keseluruhan, dilihat dari semua segi. Yaitu dari pendapat anggota, penanggung jawab atau PJ kelompok, ketua, pengurus, pengawas dan karyawan koperasi.  Untuk mencapai tujuan penelitian  tersebut, harus ada pemahaman latar belakang koperasi simpan pinjam dulu. Jadi, tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pengertian tentang sejarah koperasi simpan pinjam di kota Malang, khususnya perkembangan STR atau sistem tanggung renteng. Yang kedua, tujuan 26 penelitian ini adalah untuk mengamati keadaan ekonomi di Malang pada saat ini dan memahami kontribusi, kalau ada, dari koperasi simpan pinjam yang ada.   Tujuan penelitian utama adalah untuk mendapatkan pemahaman koperasi simpan pinjam dalam hal berikut:
1. Struktur Organisasi
2. Anggota
3. Proses Pinjaman
4. Pengunaan Pinjaman
5. Struktur Kelompok
6. Pendidikan
7. Pelayanan Lainnya
8. Manfaat
9. Masalah.
Dari banyak buku dan artikel, ternyata sistem koperasi simpan pinjam sudah berhasil di Indonesia, dan bisa dikatakan sukses. Selain itu, tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh pemahaman prosedur koperasi simpan pinjam secara keseluruhan, dampak negative, dampak  positif, manfaat dan masalah serta upaya mengatasi masalah. Rupanya dengan sedikit uang ada banyak manfaat untuk anggota; koperasi simpan pinjam bisa menghidupi anggotanya, tujuan penelitian adalah untukmengetahui peran dan mekanisme sistem  mikrokredit di Indonesia dalam hal ini koperasi simpan pinjam.
Seperti yang sudah disebutkan di atas, tujuan penelitian ini adalah untuk mendapatkan pengertian prosedur koperasi simpan pinjam secara keseluruhan. Secara jelas, oleh karena batasan waktu, tidak mungkin untuk meneliti prosedur di banyak koperasi simpan pinjam di daerah Malang. Jadi, penelitian ini akan difokuskan kepada 2 koperasi simpan pinjam, satu di daerah desa dan satu di kota. Untuk perkotaan koperasi simpan pinjam yang dipilih adalah Koperasi Setia Budi Wanita di kota Malang dan untuk wilayah desa ditetapkan. Koperasi Citra Kartini di kecamatan Sumberpucung. Dipilihnya 2 koperasi ini dengan harapan dapat memberi gambaran data sebanyak mungkin sesuai dengan tujuan penelitian yang telah peneliti tetapkan. Untuk mencapai tujuan penelitian, metode penelitian yang utama yang akan dipakai adalah pengamatan. Peneliti akan ikut serta dalam semua kegiatan koperasi simpan pinjam, misalnya pertemuan kelompok dan pertemuan DIKLAT (pendidikan dan perlatihan). Selanjutnya, peneliti akan ikut rapat koperasi, misalnya rapat tribulan dan rapat anggota karyawan yang lain.  Metode penelitian yang kedua adalah wawancara. Untuk mendapatkan gambaran umum, peneliti akan mewawancarai anggota, PJ atau penanggung jawab kelompok, pengurus, manajer dan karyawan dari koperasi simpan pinjam yang sudah dipilih. Wawancara akan merupakan bagian besar penelitian ini untuk mendapatkan pemahaman koperasi simpan pinjam dari semua pihak. Semoga dengan kedua metode penelitian yang disebutkan diatas peneliti akan mendapatkan wawasan dan pengetahuan yang benar, agar bisa memperoleh data yang peneliti inginkan sesuai dengan tujuan yang telah peneliti tetapkan.
 Keadaan Ekonomi di Kota & Kabupaten Malang Pada Saat Penelitian
Semua orang yang diwawancarai berpendapat bahwa secara umum keadaan ekonomi di Malang kota dan kebupaten  sudah cukup baik. Tentu saja masih ada masalah masing-masing, akan tetapi secara  luas orang yang diwawancarai senang dengan kemajuan dan perkembangan ekonomi. Menurut Kepala Dinas Perekonomian Kota Malang, sekarang ekonomi makin lama makin baik, dengan prioritasnya terhadap pendidikan (mau membebaskan masyarakat dari SPP, sumbangan penyelenggaraan pendidikan) dan  UKM (Usaha Kecil Menengah). Seperti  pendapat Bu Anis, Pak Machfudz, salah satu pejabat di Dinas Perekonomian Kabupaten Malang, juga setuju bahwa secara keseluruhan ekonomi di Malang hampir merata. Dia juga menekankan fokusnya kepada UKM dan tekanan pemerintah daerah terhadap pinjaman ekonomi kerakyatan, yang khususnya buat UKM. Padahal, pada tahun 2002, pembinaan PEMDA (Pemerintah Daerah) di Kabupaten Malang mencapai Rp. 6.3 milyar. Pembinaan ini ke arah perternakan, pertanian, kehutanan, dan yang paling utama UKM. Bisa dilihat dari statistik ini bahwa pemerintah Malang berfokus kepada mendorong usaha masyarakat. Selanjutnya, UMR atau upah minimum regional di Malang sekarang adalah Rp. 543 000 per bulan (belum termasuk transportasi, makanan dan sebagainya). Angka ini juga mencerminkan keadaan ekonomi yang bagus dan stabil.
Menurut Kepala Dinas Perekonomian  Kota Malang keadaan ini mungkin dikarenakan Malang sebagai  “ Tri Bina Cita Kota”,  yaitu kota pendidikan, kota pariwisata dan kota industri.
a) Kota Pendidikan
Pertama-tama Malang adalah kota pendidikan. Ada banyak orang yang datang ke Malang untuk melanjutkan pendidikannya. Ini berdampak positif buat warga kota Malang oleh karena banykanya kebutuhan orang pendatang. Mahasiswa yang sedang kuliah punya kebutuhan pokok dan jasa konsumsi, misalnya pelayanan makanan dengan banyaknya warung makan, pelayanan kendaraan, warnet, wartel dan pondokan lain-lain. Jasa-jasa tersebut menciptakan lapangan pekerjaan baru untuk orang lain yang ada di kota Malang.
b) Kota Pariwisata
Yang kedua, Malang adalah kota pariwisata. Biasanya turis datang ke Malang sebagai kota transit di antara Bromo atau Batu, bagi turis. Seperti yang di sini untuk kuliah, turis ini juga mempunyai keperluan. Sehingga ada jasa penginapan, makanan, oleh-oleh, yang khususnya menciptakan  pekerjaan di bidang UKM, misalnya kerajinan tangan dan batik.
c) Kota Industri
Yang ketiga, Malang adalah kota industri. Di Malang ada tingkat ketrampilan yang cukup tinggi. Oleh karena itu kota Malang menerima banyak investasti, sehingga teknologi yang sudah ada maju dan bagus.  Semboyan “Tri Bina Cita Kota Malang” yang telah ditetapkan tersebut, berdampak positif terhadap perkembangan dan pertumbuhan ekonomi, baik di kota maupun kebupaten Malang. Fenomena ini yang mampu melindungi Malang dari efek besar waktu ada Krisis Moneter pada tahun 1998. Bisa dikatakan bahwa tidak ada banyak stagnasi pada waktu  krisis ini. Walaupun begitu, masalah kemiskinan terusmenurus berdampak di kota dan kabupaten Malang, seperti semua daerah di seluruh Indonesia. Oleh karena masalah ini, kota Malang berusaha untuk mengurangi dampak kemiskinan dengan pemberian sembako, sembilan kebutuhan pokok, misalnya beras kepada orang miskin. Menurut Bu Anis,  “…kalau sedikit tetap sedikit bisa…” mengurangi dan mudah-mudahan menghilangkan kemiskinan.
Orang yang diwawancarai juga ada yang berpendapat terhadap efek koperasi simpan pinjam yang ada di kota dan kabupaten Malang. Kalau dari sisi kota Malang, koperasi simpan pinjam dianggap sudah berhasil. Padahal Dinas kota Malang memberikan pembinaan kepada kira-kira 600 koperasi dan juga melaksanakan proses audit setiap tahun untuk koperasi ini. Bu Anis setuju sekali bahwa koperasi simpan pinjam bisa membantu dan memajukan ekonomi kota Malang. Kalau di kabupaten Malang, juga ada pendapat baik terhadap koperasi. simpan pinjam. Sekarang ada 109 koperasi simpan pinjam di kabupaten Malang yang berjalan bagus dan membantu ekonomi di bidang spesifik. Yang terkait dengan koperasi adalah UKM. Sudah ada kurang  lebih 17 000 di kabupaten Malang yang kuat oleh karena cukup sumber daya manusia (SDM), modal, akses informasi dan tenaga kerja. Selanjutnya, Jawa Timur adalah pusat koperasi di Indonesia dan selalu ada motivasi dan pembinaan dari pemerintah. Secara keseluruhan bisa dikatakan bahwa keadaan ekonomi baik di kota maupun kabupaten Malang cukup baik dan terus-menerus memajukan untuk menjadi lebih baik. Ada masalah, khususnya kemiskinan, akan tetapi oleh karena bantuan pemerintah dan pendirian koperasi dan UKM, keadaan makin lama makin baik.
Batasan Koperasi Simpan Pinjam
Tidak dapat disangkal bahwa ada banyak orang baik di Indonesia maupun di luar negeri yang kurang puas dengan perkembangan koperasi simpan pinjam. Bisa dikatakan bahwa ada pendapat negatif terhadap koperasi simpan pinjam di semua negara di dunia. Pendapat ini berasal dari kesalahan atau mismanajemen beberapa koperasi simpan pinjam yang sudah terjadi. Ada cerita tentang koperasi simpan pinjam yang membuat hidup lebih susah untuk anggota daripada hidupnya sebelum masuk koperasi. Kasus ini biasanya terjadi dengan kenaikan bunga yang sangat cepat. Reputasi koperasi simpan pinjam ini diakui oleh Nyonya Rasmiati. Menurut dia, PUSKOWANJATI, kadang-kadang “…dipandang sebelah mata…” dan kegiatannya dianggap terkait dengan KKN atau korupsi, kolusi dan nepotisme, yaitu hanya ada manfaat dan keuntungan untuk pengelola.  Dengan adanya pendapat ini reputasi PUSKOWANJATI tercemar dan ini merupakan tantangan perkembangan. Selanjutnya, Pak Machfudz, salah satu pejabat di Dinas Perekonomian kabupaten Malang juga menunjukkan batasan dan masalah yang terkait dengan koperasi simpan pinjam. Menurut dia tidak ada kontrol dari pemerintah. Ada ijin dari pemerintah pada waktu pendirian tetapi sesudah itu tidak ada pengendalian dan aturannya kurang jelas. Walhasil, menurut Pak, tidak ada yang bertanggung jawab,Wawancara dengan Nyonya Rasmiati, PUSKOWANJATI, 13 Februari 2004. Sehingga ada kecenderungan mismanajemen oleh pengelola. Pak Muchfudz juga tidak setuju dengan sistem manajemen koperasi simpan pinjam. Katanya, “ Sistem manajemennya kurang baik, diserahkan kepada orang dengan pendidikan yang kurang. Asasnya dari anggota, yaitu bawah ke atas. Ini balik, seharusnya atas ke bawah.” Pak Muchfudz berpendapat bahwa pemerintah Indonesia harus ada arah ke koperasi simpan pinjam. Dia percaya harus ada pembinaan dari pemerintah yang masuk sampai tingkat manajemen.  Yang jelas, semua organisasi, ataukah koperasi simpan pinjam atau perusahaan besar memiliki hal negative dan hal positif. Tentu saja ada masalah dengan pelaksanaan koperasi simpan pinjam. Itu kenyataan.  Akan tetapi, kebanyakan hasil penelitian ini tidak menampakkan pihak negatif tersebut. Ada masalah masing-masing di Koperasi Setia Budi Wanita, KPPK dan Koperasi Citra Kartini, tetapi masalah ini sangat kecil dibandingkan dengan manfaat koperasi simpan pinjam tersebut. Semua karyawan percaya pada manfaat dan keberhasilan koperasi simpan pinjam dan memperjuangkan untuk perkembangan dan kemajuan koperasi masing-masing. Selanjutnya, anggota di koperasi tersebut sangat senang dan puas dengan pelayanannya dan bisa dikatakan bahwa kehidupan sesudah menjadi anggota jauh lebih baik dibandingkan dengan sebelumnya. Wawancara dengan Pak Muchfudz, Pejabat Dinas Perekonomian kebupaten Malang, 14 Mei 2004. 110 4.2. Evaluasi Koperasi Simpan Pinjam yang Diteliti Pada saat ini, pelaksanaan bisnis atau usaha apapun jauh dari mudah. Keadaan ekonomi di Indonesia, walaupun memajukan secara pelan-pelan, menimbulkan resiko adanya tantangan perkembangan. Oleh  karena ini, bisa dikatakan bahwa perkembangan dan kemajuan koperasi simpan pinjam sudah cukup baik. Dengan jelas, Koperasi Setia Budi Wanita dan Koperasi Citra Kartini sudah mencapai banyak keberhasilan. Tingkat anggotanya tinggi, pelayanan luas dan semua pihak senang dengan keadaan sekarang.  Lagipula, koperasi simpan pinjam yang  diteliti bisa dievaluasikan berkenaan dengan kontribusinya kepada ekonomi di kota dan kabupaten Malang.
1. Dengan menambah modal usaha, Koperasi Setia Budi Wanita dan Koperasi Citra Kartini aktif dalam perkembangan dan  pertumbuhan ekonomi. Pinjaman dari koperasi ini memungkinkan pembangunan usaha anggota biar usaha ini bisa memberikan sumbangan kepada ekonomi di daerah mereka. Walaupun hanya usaha kecil, usaha ini merupakan potensi besar untuk ekonomi Indonesia.
2. Pinjaman dari koperasi ini memungkinkan pendidikan. Persentase pinjaman yang paling banyak di Koperasi Setia Budi Wanita dan Koperasi Citra Kartini digunakan untuk biaya pendidikan.
Jadi, bisa dikatakan bahwa koperasi  simpan pinjam di daerah kota dan kabupaten Malang meningkat taraf pendidikan. Pendidikan menciptakan orang pintarpintar, dengan harapan dan visi untuk masa depan, dan fakta ini juga penting untuk perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Jadi, bisa dilihat bahwa koperasi simpan pinjam sangat penting dalam kemajuan negara Indonesia. Masalah umum di Koperasi Setia Budi Wanita dan Koperasi Citra Kartini merupakan masalah eksternal. Karena dilihat secara internal, koperasi simpan pinjam ini sudah baik. Struktur organisasi, manajemen dan pelaksanaan proses pinjamam tidak mengalami masalah yang menonjol. Yang lebih menghawatirkan adalah masalah eksternal, misalnya keadaan ekonomi dan dampak dari peristiwa dan kejadian ekonomi. Manajemen internal di  kedua koperasi tersebut sudah baik dan sudah bertemu keperluan dan kebutuhan anggotanya.   Jalan lancar koperasi tersebut berasal dari pengunaan STR atau sistem tanggung renteng. Sistem ini mendorong suasana kekeluargaan dan gotong-royong, sehingga membatasi, mengurangi dan mengastasi masalah pembayaran yang terjadi. Sistem tanggung renteng bukan hanya membantu di pihak keuangan, tetapi juga mendidik anggota koperasi simpan pinjam tentang tanggung jawab. Kombinasi STR dengan pelayanan lain di Koperasi Setia Budi Wanita dan Koperasi Citra Kartini, misalnya pendidikan dan perlatihan juga menambah keberhasilannya. Koperasi simpan pinjam tersebut berusaha untuk  menciptakan anggota yang pintar dan yang bisa berhasil sendiri. Oleh karena usaha ini menjadikan perkembangan lebih mudah dan mencapai sukses menjadi kemungkinan tinggi. Di bawah PUSKOWANJATI, Koperasi Setia Budi Wanita dan Koperasi Citra Kartini menyediakan pembinaan dan pendampingan yang diperlukan oleh orang  banyak yang berkaitan dengan masalah keuangan. Oleh karena pembinaan dan pendampingan ini, anggotanya sangat senang dan sudah berhasil mandiri.
PENUTUP
Peneliti prihatin dengan kondisi kesejahteraan kehidupan orang Indonesia. Dengan jelas, dewasa ini, masalah kemiskinan di Indonesia semakin luas dan perlu perhatian. Pengalaman peneliti di Indonesia, khususnya di Malang sangat menegaskan hal tersebut. Hampir di setiap sudut jalan ada orang cacat, dan di semua lampu lalu lintas ada anak jalanan. Keadaan kemiskinan di Indonesia menyayat hati. Orang miskin sering sudah putus asa dan berhenti mencari jalan ke luar kemiskinan. Kehidupannya susah dan kelihatan tidak ada jawaban. Akan tetapi, masalah kemiskinan tidak bisa diatasi dengan uang saja. Menurut Ibu Anis, kalau orang miskin dikasih uang saja, akan cepat habis habis dan tidak ada artinya lagi dan itu tidak mendidik. Fakta ini bisa dilihat dengan pengalaman Sean McKelvey, seorang dari AS yang berusaha menciptakan semacam kelompok simpan pinjam dengan teman orang Indonesianya. Sean ada teman yang membutuhkan uang. Untuk membantu temannya, Sean membentuk kelompok pinjaman dengan 6 laki-laki yang punya usaha. Setiap anggota meminjam Rp. 500 000, dengan bunganya ringan dan jangka waktu 6 bulan. Tidak ada SPP, katanya anggota pinjaman akan digunakan untuk tambah modal usaha, tetapi kenyataan jauh berbeda. Ternyata, hanya salah satu dari anggota mengangsur semua pinjaman, yang lain tidak mampu. Biasanya anggota tidak ikut pertemuan setiap 2 minggu karena mereka tidak bisa bayar dan malu. Kelihatannya, pembentukan kelompok ini menciptakan hambatan hubungan di antara anggota sendiri dan di antara Sean dan anggota. Menurut Sean, lebih banyak masalah  Wawancara dengan Ibu Anis, Kepala Dinas Perekonomian Kota Malang, 4 Mei2004. diciptakan daripada manfaat, tidak ada  akuntabilitas atau bertanggung jawab jadi gagal. Pengalaman Sean menggambarkan keperluan pembinaan untuk orang miskin. Orang miskin atau orang dengan masalah  keuangan tidak bisa keluar keadaanya dengan uang saja, harus ada pendampingan dan pembinaan dari atas. Ada persepsi bahwa orang miskin mempunyai masalah berkaitan dengan uang, tetapi ini kesalahpahaman, kalau mereka dibina dan  didampingi mereka bisa berhasil dan berkembang. Orang miskin perlu pendidikan, motivasi dan semangat kemampuan. Mereka perlu diberdayakan sehingga  mereka bisa menghidupi dirinya sendiri. Selanjutnya, semua ini harus berasal dari dalam dan kemauan atau keinginan masingmasing. Kalau ada, akhirnya terwujud kemandirian.  Peneliti percaya bahwa pembinaan dan pendampingan tersebut bisa disediakan oleh koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam bukan hanya memberi uang kepada orang, tetapi pada waktu yang sama mendidik dan memberdayakan anggotanya. Bisa dilihat di Koperasi Setia Budi Wanita, KPPK dan Koperasi Citra Kartini bahwa ada suasana keluarga, bergotong-royong dan tolongmenolong. Selanjutnya, STR atau sistem tanggung renteng ikut proses pembinaan ini. Anggota di koperasi simpan pinjam tersebut diajar tentang bertanggung jawab, pengurusan uang dan bergotong-royong. Mereka dikasih semangat harapan dan kepercayaan, sehingga mereka bisa berkembang dan maju. Menurut Ibu Mursiah Zaafril,
Wawancara dengan Sean McKelvey, 27 April 2004. “…semua bergantung kepada masyarakat dan proses melepaskan kepentingan pribadi…”  Koperasi simpan pinjam memperjuang hal tersebut dan sangat berhasil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat  masing-masing. Uang pasti penting, tetapi yang ingin disampaikan melalui laporan ini adalah kepentingan pembinaan yang jauh lebih tinggi. Tanpa pimbinaan tidak bisa berkembang, dan koperasi simpan pinjam di Malang sekarang memperjuang untuk mencapai pembinaan dan perkembangan menuju kemandirian.
DAFTAR PUSTAKA
Untuk lebih terinci anda dapat lihat di situs d bawah ini:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar