Sabtu, 12 Januari 2013

AS Protes RI ke WTO, Wamentan: AS Tak Perlu Lakukan Itu Kalau Bersabar

Jakarta - Pemerintah Indonesia meminta Amerika Serikat (AS) tak perlu melapor ke World Trade Organization (WTO) terkait pengetatan impor holtikultura. Walaupun, sebagai anggota WTO, AS memiliki hak untuk melakukan aduan ke organisasi tertinggi perdagangan dunia itu.

"Dia sebenarnya tidak perlu melakukan itu kalau dia mau bersabar," ungkap Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (11/1/2013).

Rusman mengatakan, AS memiliki sistem yang disebut Country Recognition Agreement (CRA), yang membuat produk-produk holtikultura dari Negeri Paman Sam tersebut bersih dan tidak berbahaya.

"Mereka itu punya CRA, sebagai negara yang clean, jadi produk dari mereka itu clean. Tapi CRA mereka itu sudah expired. Tapi sekarang sudah diperpanjang," katanya.

Komoditi yang diperketat oleh pemerintah Indonesia sendiri menurut Rusman berlaku umum, diantaranya buah-buahan dan daging."Itu berlaku umum, ada anggur, buah-buahan, dan daging," lanjutnya.

Sebelumnya AS mengadukan pemerintah Indonesia ke World Trade Organization (WTO) terkait kebijakan pengetatan impor produk hortikultura dan produk hewan. Kebijakan ini dianggap merugikan perdagangan Negeri Paman Sam tersebut terutama untuk produk hortikultural dan daging mereka.

Indonesia dituding menerapkan persyaratan yang ketat terhadap produk-produk hortikultura impor. Selain itu, Indonesia merapkan kuota impor daging sapi dan produk peternakan lainnya yang membuat industri AS turun drastis.

Seperti diketahui aturan Impor holtikultura diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura awalnya akan berlaku 28 September 2012. Permendag itu merupakan revisi dari Permendag No 30/2012 yang semula diterapkan 15 Juni, tetapi ditunda hingga 28 September 2012. Kemudian peraturan itu ditunda lagi hingga tanggal 27 Oktober 2012 .

Sebagaimana diketahui Permendag No. 30 Tahun 2012 mewajibkan para importir produk hortikultura untuk memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan produk dalam negeri, dan penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura.

Selain itu para importir juga harus memenuhi persyaratan kemasan dan pelabelan, standar mutu serta ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan lingkungan.



(zul/hen)

analisa:
mengapa harus tunduk negara amerika? toh kita tidak menganut faham ekonomi liberal yang segala sesuatunya ditentukan oleh pasar. harusnya kita tetap berpegang teguh apa yang pernah dikatakan Soekarno, "berdiri diatas kaki sendiri". hal itu bukan tidak mungkin dilakukan, lihatlah Iran, negara dengan setumpuk sanksi yang diberikan amerika tetapi mereka tetap "berdikari", karena mereka yakin, bahwa ekonomi negaranya akan lebih baik tanpa peraturan-peraturan dari negeri paman sam tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar