Jakarta - Pemerintah Indonesia meminta Amerika Serikat
(AS) tak perlu melapor ke World Trade Organization (WTO) terkait
pengetatan impor holtikultura. Walaupun, sebagai anggota WTO, AS
memiliki hak untuk melakukan aduan ke organisasi tertinggi perdagangan
dunia itu.
"Dia sebenarnya tidak perlu melakukan itu kalau dia
mau bersabar," ungkap Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan saat
ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jumat (11/1/2013).
Rusman
mengatakan, AS memiliki sistem yang disebut Country Recognition
Agreement (CRA), yang membuat produk-produk holtikultura dari Negeri
Paman Sam tersebut bersih dan tidak berbahaya.
"Mereka itu punya
CRA, sebagai negara yang clean, jadi produk dari mereka itu clean. Tapi
CRA mereka itu sudah expired. Tapi sekarang sudah diperpanjang,"
katanya.
Komoditi yang diperketat oleh pemerintah Indonesia
sendiri menurut Rusman berlaku umum, diantaranya buah-buahan dan
daging."Itu berlaku umum, ada anggur, buah-buahan, dan daging,"
lanjutnya.
Sebelumnya AS mengadukan pemerintah Indonesia ke World
Trade Organization (WTO) terkait kebijakan pengetatan impor produk
hortikultura dan produk hewan. Kebijakan ini dianggap merugikan
perdagangan Negeri Paman Sam tersebut terutama untuk produk
hortikultural dan daging mereka.
Indonesia dituding menerapkan
persyaratan yang ketat terhadap produk-produk hortikultura impor. Selain
itu, Indonesia merapkan kuota impor daging sapi dan produk peternakan
lainnya yang membuat industri AS turun drastis.
Seperti diketahui
aturan Impor holtikultura diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan
(Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk
Hortikultura awalnya akan berlaku 28 September 2012. Permendag itu
merupakan revisi dari Permendag No 30/2012 yang semula diterapkan 15
Juni, tetapi ditunda hingga 28 September 2012. Kemudian peraturan itu
ditunda lagi hingga tanggal 27 Oktober 2012 .
Sebagaimana
diketahui Permendag No. 30 Tahun 2012 mewajibkan para importir produk
hortikultura untuk memperhatikan aspek keamanan pangan, ketersediaan
produk dalam negeri, dan penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk
hortikultura.
Selain itu para importir juga harus memenuhi
persyaratan kemasan dan pelabelan, standar mutu serta ketentuan keamanan
dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan dan
lingkungan.
(zul/hen)
analisa:
mengapa harus tunduk negara amerika? toh kita tidak menganut faham ekonomi liberal yang segala sesuatunya ditentukan oleh pasar. harusnya kita tetap berpegang teguh apa yang pernah dikatakan Soekarno, "berdiri diatas kaki sendiri". hal itu bukan tidak mungkin dilakukan, lihatlah Iran, negara dengan setumpuk sanksi yang diberikan amerika tetapi mereka tetap "berdikari", karena mereka yakin, bahwa ekonomi negaranya akan lebih baik tanpa peraturan-peraturan dari negeri paman sam tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar